PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 18
BAB 3 — RAPAT KERJA GUBERNUR
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi melakukan koordinasi melalui rapat kerja gubernur. (2) Rapat kerja gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka sinergitas penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan dan/atau ditugaspembantuankan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dalam melaksanakan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. substansi yang akan dibahas; b. peserta; dan c. waktu.
