PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Hubungan sekretaris gubernur dengan Pokja bersifat herarkis. (2) Hubungan Pokja dengan SKPD berifat koordinatif dan fasilitatif. (3) Hubungan Pokja dengan instansi vertikal bersifat koordinatif dan fasilitatif. (4) Hubungan Pokja dengan penatausahaan bersifat koordinatif dan administratif.
