PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 19
BAB 3 — RAPAT KERJA GUBERNUR
Substansi yang akan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi : a. program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang akan dilimpahkan dan atau ditugaspembantuankan kepada provinsi; b. program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang akan ditugaspembantuankan kepada kabupaten/kota; c. program/kegiatan pemerintah provinsi; dan d. program/kegiatan pemerintah kabupaten/kota.
