PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Koordinator Pokja menyampaikan laporan kepada Gubernur secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember tahun berjalan.
