PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pokja dan SKPD yang secara operasional membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, menerapkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; dan c. sinkronisasi (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara vertikal maupun horisontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pokja serta instansi lain sesuai dengan tugas pokok.
