PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Penyelenggaraan administrasi Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, secara ex officio dilakukan oleh SKPD yang membidangi pemerintahan umum. (2) Susunan organisasi Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
