PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Anggota Pokja berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Anggota Pokja diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur. (3) Jumlah anggota Pokja sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing provinsi.
