PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPP menyusun program dan kegiatan yang akan didanai dari hasil pengelolaan DAD. (2) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
