PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPD menyusun rencana penempatan DAD. (2) Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan risiko serta imbal hasil.
