PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengusulkan kebijakan rencana kerja dan rencana strategis program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; b. melaksanakan program dan kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD; dan c. menyusun laporan pelaksanaan program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD.
