PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pengelolaan DAD dapat dilakukan melalui: a. swakelola oleh BUD atau BLUD; dan/atau b. pola kerja sama.
