PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 42
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani. (3) Penganggaran dan Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum diberikan terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan di wilayah hukumnya dalam lingkup daerah provinsi.
(4) Pemberi Bantuan Hukum yang merupakan cabang dari Pemberi Bantuan Hukum induk, penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukumnya dilakukan oleh pimpinan cabang dari Pemberi Bantuan Hukum induknya.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
