Pasal 37
(1) Sebelum melaksanakan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pemberi bantuan hukum mengajukan
permohonan melalui Sidbankum untuk memperoleh persetujuan kepala Kantor Wilayah. (2) Persetujuan kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal perkara membutuhkan waktu penanganan yang cepat, maka pengajuan permohonan bantuan hukum dapat diajukan setelah penanganan perkara dengan tetap mematuhi persyaratan pelaksanaan bantuan hukum yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon dan Penerima Bantuan Hukum; b. jenis bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang diberikan; dan c. dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
