Pasal 10
(1) Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris atau moderator; dan
c. 1 (satu) orang anggota, yang merupakan perwakilan dari unsur advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. (3) Panitia penyuluhan hukum wajib membuat laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal selesainya kegiatan penyuluhan hukum. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. surat permohonan dari Pemohon Bantuan Hukum; b. foto pelaksanaan kegiatan; c. absensi atau daftar hadir; d. materi penyuluhan hukum; dan e. notula pelaksanaan penyuluhan hukum. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Sidbankum.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
