PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 9
Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat: a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang; b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) jam; c. penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berdomisili; dan d. materi yang disampaikan bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
- Ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
