PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 11
(1) Dalam hal tertentu Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan kegiatan penyuluhan hukum tanpa permohonan dari Penerima Bantuan Hukum, jika telah berkoordinasi dan/atau mendapatkan rekomendasi tertulis yang menyatakan bahwa peserta penyuluhan hukum di lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum merupakan kelompok orang miskin. (2) Rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a lurah, kepala desa, atau nama lainnya sesuai dengan domisili Penerima Bantuan Hukum;
b kepala rumah tahanan negara; atau c kepala lembaga pemasyarakatan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
