PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 30
BAB 6 — PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
(1) Terhadap usulan penghapusan yang diajukan oleh Kepala KPKNL, Kepala Kanwil melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias dan menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
