Pasal 29
BAB 6 — PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
Terhadap usulan atas BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen: a. penjelasan usulan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihapuskan; c. fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; d. hasil audit yang dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan e. surat usulan tuntutan ganti rugi atau gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau laporan kepada Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dalam hal hasil audit menemukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan BMN Eks BRR NAD-Nias diusulkan penghapusannya.
