PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 31
BAB 6 — PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
Aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 huruf d adalah: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga; b. Badan Pengawasan Daerah; atau c. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
