PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 18A
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan yang selanjutnya disingkat Balai Diklat Perdagangan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (2) Balai Diklat Perdagangan dipimpin oleh Kepala.
