PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang; dan c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
- Diantara Bagian Kedua dan BAB II disisipkan satu bagian, yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
