PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat harus menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan penunjukan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
(3) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pemberhentian dengan tidak hormat diterima.
