PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
Dalam hal Notaris melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan telah diputus bersalah oleh pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
