PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
Dalam hal menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri dapat menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari Majelis Pengawas Notaris.
