Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. (2) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Notaris tidak menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris sampai masa pemberhentian sementara telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. Notaris yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara dan ternyata di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran lainnya yang diancam sanksi yang sama; atau c. Notaris mendapat 3 (tiga) kali sanksi pemberhentian sementara selama periode 12 (dua belas) bulan. (3) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Majelis Pengawas Pusat. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Pusat.
