Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manfaat disusun dan ditetapkannya rencana pengelolaan DAS, antara lain :
a. menjadi salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana
pembangunan sektor untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih
detil di wilayah DAS.
b. menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
c. sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen
pertanggungjawaban pengelola sumberdaya alam.
(2) Skematis posisi Rencana Pengelolaan DAS dalam sistem perencanaan
pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini.
BAB II....
5
5
BAB II PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
Bagian Kesatu Umum
