PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Rencana Pengelolaan DAS disusun berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS, meliputi: a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana pengelolaan DAS disusun oleh: a. tim yang dibentuk oleh Menteri untuk DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi; b. tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota; c. tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota untuk DAS yang mencakup satu Kabupaten/Kota.
