PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS diperlukan dalam setiap
menyusun program dan kegiatan masing-masing pemangku kepentingan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh
pemangku kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi yang dalam hal ini
dilaksanakan oleh :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tingkat pusat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk tingkat
provinsi; dan
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk
tingkat Kabupaten/Kota.
Bagian Kelima Manfaat Rencana Pengelolaan DAS
