PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS melibatkan pemangku kepentingan antara lain: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. swasta; dan d. masyarakat. (2) Dalam rangka efektifitas kinerja pemangku kepentingan dikembangkan prinsip saling percaya, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan melalui integrasi dan sinkronisasi serta koordinasi.
