PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS dilaksanakan sesuai prinsip dasar sebagai berikut : a. dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah sampai dengan dan hilir. b. dilaksanakan secara terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan;
c. melibatkan.... 4
4
c. melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan
berkelanjutan;
d. adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
dinamis dan karakteristik das;
e. pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku
kepentingan secara adil;
f. akuntabel dan transparan; dan
g. melibatkan multi disiplin ilmu.
Bagian Keempat Pemangku Kepentingan, Sinkronisasi dan Integrasi
