PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)
Tatacara
Penyusunan
dan
Penetapan
Rencana
Pengelolaan
DAS
dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi stakeholders dalam
menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan DAS dalam satuan
wilayah perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
(2)
Tujuannya adalah tersusunnya rencana pengelolaan DAS sesuai dengan
standar dan kriteria yang telah ditetapkan, baik untuk DAS yang
dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Bagian Ketiga Prinsip Dasar Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
