PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi dan analisis Kompetensi Kerja yang dibutuhkan pasar kerja.
(2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemilihan atau penyusunan Program PBK. (3) Program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja.
