PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
Penyiapan sumber daya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan: a. Program PBK; b. sumber daya manusia pelatihan; c. prasarana dan sarana pelatihan; dan d. pendanaan pelatihan.
