PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Persiapan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan menyiapkan dan merencanakan kegiatan pelatihan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan pelatihan; b. penyiapan sumber daya pelatihan; c. penyiapan administrasi pelatihan; dan d. rekrutmen Peserta Pelatihan.
