Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Evaluasi terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan setelah pelatihan selesai dilaksanakan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; b. menilai keberhasilan pelaksanaan Program PBK, efisiensi, dan ketepatan penggunaan anggaran; c. menganalisis kendala dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan; dan/atau d. mengukur produktivitas lulusan pelatihan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; b. status kelulusan dan/atau sertifikasi lulusan pelatihan; c. status pengembangan karir dan/atau peningkatan produktivitas lulusan pelatihan; dan d. kepuasan penggunaan lulusan pelatihan.
