Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian Peserta Pelatihan paling sedikit mengenai: a. Program PBK meliputi kurikulum dan silabus; b. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; c. prasarana dan sarana; dan d. pelaksanaan pelatihan. (2) Selain berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi diberikan penilaian oleh Peserta Pelatihan melalui rating/ulasan layanan Pelatihan Vokasi.
(3) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
