PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Monitoring terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan saat persiapan sampai dengan pelaksanaan pelatihan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. memastikan kesesuaian antara persiapan dan pelaksanaan pelatihan; b. identifikasi permasalahan; dan/atau c. pencegahan dan penanganan masalah. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada SIAPkerja.
