Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan: a. informasi mengenai tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; dan b. mengetahui efektivitas pelaksanaan Program PBK. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. rekomendasi bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang; b. acuan pengembangan kebijakan, standar, sistem, metode, dan sumber daya Pelatihan Vokasi; dan/atau c. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; b. pemerintah daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
