PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Tahapan penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pengantar materi praktik dengan metode demonstrasi dan/atau metode yang relevan lainnya oleh Instruktur kepada Peserta Pelatihan sehingga Peserta Pelatihan dapat melakukan praktik sesuai dengan Kompetensi Kerja yang diharapkan. (2) Penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan bahasa penyampaian yang sederhana sesuai dengan tingkat kemampuan Peserta Pelatihan serta materi pelatihan yang disusun secara sistematis.
