PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instruktur untuk menyampaikan tujuan pembelajaran kepada Peserta Pelatihan dan kemampuan yang akan diperoleh setelah pelatihan diberikan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan seluruh kesiapan pembelajaran sebelum sesi pelatihan dimulai. (3) Dalam pendahuluan dapat dilakukan pre-test untuk mengetahui dan mengukur tingkat kemampuan dari masing-masing Peserta Pelatihan sebelum pelatihan diberikan.
