PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui proses pembelajaran kepada Peserta Pelatihan. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pendahuluan; b. penyajian materi pelatihan; c. penerapan/aplikasi materi pelatihan; dan d. penilaian/asesmen. (3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) hari paling lama 10 (sepuluh) jam pelatihan. (4) 1 (satu) jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan 45 (empat puluh lima) menit.
