PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Tahapan penerapan/aplikasi materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan Instruktur untuk mendorong Peserta Pelatihan mempraktikkan tugas sesuai dengan lembar kerja/prosedur kerja/job sheet. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil praktik Peserta Pelatihan.
