PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Sumber daya manusia pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. Instruktur; dan b. Tenaga Pelatihan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Instruktur pemerintah; b. Instruktur swasta; dan c. Instruktur perusahaan. (3) Instruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Instruktur sebagai jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instruktur swasta dan Instruktur perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c serta Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
