PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Struktur Program PBK paling sedikit memuat: a. informasi umum program; b. kurikulum; c. silabus;
d. daftar peralatan; dan e. daftar bahan. (2) Program PBK dilengkapi dengan materi pelatihan. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teori; dan/atau b. praktik. (4) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada daftar unit kompetensi yang terdapat dalam kurikulum dan silabus.
