PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
Sumber daya manusia pelatihan selain dari Instruktur dan Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat berasal dari: a. praktisi; b. tenaga ahli industri yang berpengalaman; c. pegawai/karyawan purnatugas; d. pendamping/pembimbing/mentor; dan/atau e. sumber daya manusia pelatihan lainnya sesuai dengan Program PBK.
