Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sewa dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun untuk: a. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau b. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (3) Perpanjangan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa harus diajukan kepada Kepala Badan Pengusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
