PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Swasta; e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara; dan/atau f. badan hukum lainnya. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan dapat dilakukan Sewa kepada pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.
