PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Formula tarif Sewa ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal. (2) Penetapan tarif Sewa dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan berdasarkan formula tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penetapan tarif Sewa terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PK-BLU.
