Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemanfaatan meliputi: a. Sewa: b. Pinjam Pakai; c. Kerjasama Pemanfaatan; d. Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur; e. KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur; dan f. KSPI. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. Aset berupa tanah dan/atau bangunan; b. Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; dan/atau c. Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan Aset. (4) Perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (6) Pemanfaatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum. (7) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
