Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan. (2) Pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian antara Badan Pengusahaan dan Kementerian/Lembaga yang melakukan pembangunan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak; c. jangka waktu pembangunan; d. jenis, jumlah dan luas objek yang dibangun; e. tanggung jawab pembangunan; dan f. hak dan kewajiban para pihak.
(4) Barang yang diperoleh dari hasil pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan ditetapkan status penggunaannya sebagai BMN pada Kementerian/ Lembaga yang melakukan pembangunan tersebut. (5) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Penatausahaan oleh Kementerian/Lembaga bersangkutan. (6) BMN hasil pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan dapat dilakukan alih status Penggunaan kepada Badan Pengusahaan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. (7) Tata cara penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan alih status Penggunaan Barang Milik Negara hasil pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
